BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Saat ini, pelayanan kesehatan belum dinikmati secara merata
oleh penduduk Indonesia. Ini terjadi karena terdapat beberapa perbedan seperti
jarak geografis, latar belakang pendidikan, keyakinan, status sosial ekonomi,
dan kurang cakupan jaminan kesehatan. Pelayanan kesehatan tidak terlepas
pembiayaan kesehatan sebab dizaman seperti ini apa bila kita berobat
kerumahsakit atau ke dokter spesialis pasti membutuhkan biaya.
Telah disebutkan bahwa salah satu subsistem kesehatan
adalah subsistem pembiayaan kesehatan. Subsistem pembiayaan kesehatan membahas
mengenai pembiayaan untuk program kesehatan,yakni program-program yang
berhubungan erat dengan penerapan langsung ilmu dan teknologi kedokteran.
Pembatasan tentang subsistem pembiayaan kesehatan ini tercakup dalam suatu
cabang ilmu khusus yang dikenal dengan nama ekonomi kesehatan ( health
economic).
2. Rumusan
Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan sistem pembiayaan kesehatan ?
b. apa
saja masalah pokok dan masalah asuransi pembiayaan kesehatan di Indonesia ?
c. bagaimana
upaya penyelesaiannya ?
3. Tujuan
penulisan
a. Untuk
mengetahui definisi sistem pembiayaan kesehatan.
b. Untuk
mengetahui masalah pokok dan masalah asuransi apa saja yang terjadi di
Indonesia
c. Untuk
mengetahui bagaimana upaya penyelesaian masalah pembiayaan kesehatan di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Definisi
Sistem Pembiayaan Kesehatan
Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu
sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan
untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang
diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari
dua sudut, yaitu :
1. Penyedia pelayanan
kesehatan: Merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat
menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Pemakai jasa
pelayanan: yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa
pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk
dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Jumlah dana pembiayaan harus cukup
untuk membiayai upaya kesehatan yang telah direncanankan. Bila biaya tidak
mencukupi maka jenis dan bentuk pelayanan kesehatannya harus diubah sehingga
sesuai dengan biaya yang disediakan. Distribusi atau penyebaran dana perlu
disesuaikan dengan prioritas. Suatu perusahaan yang unit kerjanya banyak dan
tersebar perlu ada perencanaan alokasi dana yang akurat.
B. Masalah
Pokok dan Asuransi Sistem Pembiayaan Kesehatan di Indonesia
a. Masalah
Pokok
Anggaran kesehatan
Indonesia relatif sangat kecil yakni hanya 1.7 persen dari total belanja
pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD (Propinsi dan Kabupaten Kota).
Padahal UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur besaran anggaran
kesehatan pusat adalah 5 persen dari APBN di luar gaji, sedangkan APBD Propinsi
dan Kab/Kota 10 persen di luar gaji, dengan peruntukannya 2/3 untuk pelayanan
publik. Meski terlihat kecil, justru ditemukan masih ada sisa anggaran yang tidak
terserap di kementrian kesehatan. Kenyataan tersebut mengundang pertanyaan
apakah anggaran kesehatan sudah cukup atau masih kurang.
Sebagai akibat makin meningkatnya kesadaran masyarakat
terhadap kesehatan dan juga karena telah dipergunakarmya berbagai peralatan
canggih, menyebabkan pelayanan kesehatan semakin bertambah komplek. Kesemuanya
ini disatu pihak memang mendatangkan banyak keuntungan yakni makin meningkatnya
derajat kesehatan masyarakat, namun di pihak lain temyata juga mendatangkan
banyak masalah. Adapun berbagai masalah tersebut jika ditinjau dari sudut
pembiayaan kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Kurangnya dana yang tersedia
Di banyak negara terutama di
negara yang sedang berkembang, dana yang disediakan untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan tidaklah memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait
berkait dengan masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya
arti kesehatan. Kebanyakan dari pengambilan keputusan menganggap pelayanan
kesehatan tidak bersifat produktif melainkan bersifat konsumtif dan karena itu
kurang diprioritaskan. Kita dapat mengambil contoh di Indonesia misalnya,
jumlah dana yang disediakan hanya berkisar antara 2 – 3% dari total anggaran
belanja dalam setahun
2) Penyebaran dana yang tidak
sesuai
Masalah lain yang dihadapi
ialah penyebaran dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di
daerah perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di
negara yang sedang berkembang, kebanyakan penduduk bertempat tinggal di daerah
pedesaan.
3) Pemanfaatan dana yang tidak
tepat
Pemanfaatan dana yang tidak
tepat juga merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam pembiayaan
kesehatan ini. Adalah mengejutkan bahwa di banyak negara tenyata biaya
pelayanan kedokterannya jauh lebih tinggi dari pada pelayanan kesehatan
masyarakat. Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa pelayanan kedokteran
dipandang kurang efektif dari pada pelayanan kesehatan masyarakat.
4) Pengelolaan dana yang belum
sempurna
Seandainya dana yang tersedia
amat terbatas, penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempuma, namun jika
apa yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas
tertentu tujuan dari pelayanan kesehatan masih dapat dicapai. Sayangnya kehendak
yang seperti ini sulit diwujudkan. Penyebab utamanya ialah karena
pengelolaannya memang belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan
pengetahuan dan keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya
dengan sikap mental para pengelola
5) Biaya kesehatan yang makin
meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh
pembiayaan kesehatan ialah makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu
sendiri. Banyak penyebab yang berperanan di sini, beberapa yang terpenting
adalah :
Tingkat inflasi. Meningkatnya
biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang terjadi di
masyarakat. Apabila terjadi kenaikan harga di masyarakat, maka secara otomatis
biaya investasi dan biaya operasional pelayanan kesehatan masyarakat akan
meningkat
Tingkat permintaan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat
dipengaruhi oleh tingkat permintaan yang ditemukan di masyarakat. Untuk bidang
kesehatan peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi setidak-tidaknya oleh dua
faktor. Pertama, karena meningkatnya kuantitas penduduk yang memerlukan
pelayanan kesehatan, yang karena jumlah orangnya lebih banyak menyebabkan biaya
yang harus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan akan lebih
banyak pula. Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk, yang karena
pendidikan dan penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan kesehatan yang
lebih baik pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan besar penga ruhnya
pada peningkatan biaya kesehatan
Kemajuan ilmu dan teknologi. Meningkatnya
biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh pemanfaatan berbagai ilmu dan
teknologi, yang untuk pelayanan kesehatan ditandai dengan makin banyaknya
dipergunakan berbagai peralatan modern dan canggih.
Perubahan pola penyakit. Meningkatnya biaya kesehatan sangat
dipengaruhi oleh terjadinya perubahan pola penyakit dimasyarakat. Jika dahulu
banyak ditemukan berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat ini telah
banyak ditemukan berbaga penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan dengan
berbagai penyakit akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini temyata lebih
lama. Akibatnya biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit
akan lebih banyak pula. Apabila penyakit yang seperti ini banyak ditemukan,
tidak mengherankan jika kemudian biaya kesehatan akan meningkat dengan pesat.
Perubahan pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya
biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh perubahan pola pelayanan kesehatan.
Pada saat ini sebagai akibat dari perkembangan spesialisasi dan subspesialisasi
menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak (fragmented health
services) dan satu sama lain tidak berhubungan. Akibatnya, tidak
mengherankan jika kemudian sering dilakukan pemeriksaan yang sama secara
berulang-ulang yang pada akhirya akan membebani pasien. Lebih dari pada itu
sebagai akibat makin banyak dipergunakanya para
b. Masalah Asuransi
a) Masalah-masalah yang terjadi pada JKN dan penyebabnya.
Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas kesehatan,
tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menimbulkan masalah baru berupa
ketidakadilan antara kelompok masyarakat.
Penyebab:
Kurangnya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan
sulitnya menjangkau fasilitas kesehatan karena kondisi geografis.
Sebagai gambaran di Indonesia timur: Di daerah
kawasan timur yang jumlah providernya terbatas dan aksesnya kurang menyebabkan
kurangnya supply (penyediaan layanan oleh pemerintah dan pihak lain),
sehingga akan muncul kesulitan terhadap akses ke fasilitas kesehatan. Hal ini berimbas pada masyarakat di wilayah Indonesia
bagian timur yang tidak memiliki banyak pilihan untuk berobat di fasilitas
kesehatan. Sementara di wilayah Indonesia bagian barat dimana ketersediaan
providernya banyak, diperkirakaan pemanfaatan provider akan lebih
banyak dan benefit package yang tidak terbatas. Hal yang
mengkhawatirkan adalah tanpa adanya peningkatan supply di Indonesia
bagian timur, dana BPJS Kesehatan akan banyak dimanfaatkan di daerah-daerah
perkotaan dan di wilayah Indonesia Barat. Situasi inilah yang membutuhkan
kegiatan monitoring dengan seksama
b)
Buruknya
pelayanan yang diberikan
Penyebab:
Salah satu hal utama yang menyebabkan
buruknya pelayanan itu adalah mekanisme pembayaran yang digunakan BPJS
Kesehatan yaitu INA-CBGs. Mekanisme kendali mutu dan biaya yang diatur lewat
Permenkes Tarif JKN itu mengelompokan tarif pelayanan kesehatan untuk suatu
diagnosa penyakit tertentu dengan paket. Sayangnya, mekanisme pembiayaan yang
dikelola Kementerian Kesehatan itu dinilai tidak mampu memberikan pelayanan
terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan yang selama
ini melayani peserta JPK Jamsostek dan Askes enggan memberikan pelayanan. Serta
adanya permenkes tentang Tarif JKN yang intinya mengatur paket biaya dalam
INA-CBGs. Lewat sistem itu Kemenkes membatasi biaya pelayanan kesehatan
peserta.
C.
Upaya
Peneyelesaian
Untuk mengatasi masalah system pembiayaan kesehatan diatas:
a.
Ketidakmerataan
BPJS
Jaminan Kesehatan Nasional/JKN adalah amanah UUD 1945.
Ketidakmerataan BPJS ke pelosok negeri terutama daerah Indonesia timur dapat
diatasi dengan cara:
Pertama, pemerintah harus segera
merealisasikan anggaran minimal 10% dari APBN 2014 untuk pembangunan kesehatan
di Indonesia. Pembangunan kesehatan diprioritaskan untuk peningkatan mutu
fasilitas pelayanan kesehatan, SDK, dan pemerataan tenaga kesehatan ke seluruh
pelosok negeri. Sehingga dengan begitu BPJS dapat berjalan dengan baik dan
dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata
tanpa menguntungkan salah satu kelompok masyarakat.
Kedua, pemerintah bisa melibatkan
organisasi profesi seperti IDI, PPNI, dan organisasi sosial masyarakat jika JKN
ingin sukses. Organisasi profesi mempunyai sumber daya dan perangkat organisasi
yang memadai serta keterlibatan organisasi profesi juga bisa memberikan
pemahaman tentang besarnya kapitasi dan jasa medis yang layak bagi tenaga
kesehatan.
b.
Mengatasi
buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan Mengganti
mekanisme pembiayaan dari INA-CBGs menjadi Fee For Service seperti yang
digunakan sebelumnya oleh PT Jamsostek agar jaringan fasilitas kesehatan yang
selama ini bekerjasama mau melayani peserta BPJS Kesehatan. Serta Menkes harus
mengubah regulasi Permenkes tentang Tarif JKN tersebut karena menghambat
pelayanan peserta.
c.
Upaya
mengendalikan biaya kesehatan
Memperlakukan peraturan sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat
dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan
diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya
berbagai sarana kesehatan secara berlebihan
Memperlakukan peraturan studi
kelayakan, dimana
penambahan sarana dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat
dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat
menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
Memperlakukan peraturan
pengembangan yang terencana,
dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan apabila
sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui pemerintah
Menetapkan standar baku
pelayanan, dimana
pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak
menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sistem pembiayaan kesehatan
didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi
dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan
berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan
masyarakat. Anggaran kesehatan Indonesia relatif
sangat kecil yakni hanya 1.7 persen dari total belanja pemerintah, baik melalui
APBN maupun APBD (Propinsi dan Kabupaten Kota).
Adapun masalah yang terjadi pada sistem pembiayaan kesehatan
seperti kurangnya dana yang tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai,
pemanfaatan dana yang tidak tepat, pengelolaan dana yang belum sempurna, biaya
kesehatan yang makin meningkat.
Masalah-masalah
yang terjadi pada JKN dan penyebabnya Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas
kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menimbulkan masalah baru
berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat.
Masalah lain adalah besarnya re-imbustment dari BPJS untuk rumah sakit
yang menyangkut besaran jasa medik. Perubahan sistem pembiayaan yang kurang
menghargai tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit dapat menurunkan mutu
pelayanan. Buruknya pelayanan yang diberikan. Untuk dapat mengatasi masalah
pembiayaan kesehatan dapat diatasi dengan ketidakmerataan BPJS, Mengatasi buruknya pelayanan kesehatan,
upaya mengendalikan biaya kesehatan
2.
Saran
Dengan
memahami setiap sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia dengan berbagai
masalah yang terjadi, pemerintah sebaiknya lebih menetralisasikan biaya
kesehatan secara merata guna untuk meningkatkan mutu kesehatan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar