Selasa, 29 November 2016

SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Saat ini, pelayanan kesehatan belum dinikmati secara merata oleh penduduk Indonesia. Ini terjadi karena terdapat beberapa perbedan seperti jarak geografis, latar belakang pendidikan, keyakinan, status sosial ekonomi, dan kurang cakupan jaminan kesehatan. Pelayanan kesehatan tidak terlepas pembiayaan kesehatan sebab dizaman seperti ini apa bila kita berobat kerumahsakit atau ke dokter spesialis pasti membutuhkan biaya.
Telah disebutkan bahwa salah satu  subsistem kesehatan adalah subsistem pembiayaan kesehatan. Subsistem pembiayaan kesehatan membahas mengenai pembiayaan untuk program kesehatan,yakni program-program yang berhubungan erat dengan penerapan langsung ilmu dan teknologi kedokteran. Pembatasan tentang subsistem pembiayaan kesehatan ini tercakup dalam suatu cabang ilmu khusus yang dikenal dengan nama ekonomi kesehatan ( health economic).

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan sistem pembiayaan kesehatan ?
b.      apa saja masalah pokok dan masalah asuransi pembiayaan kesehatan di Indonesia ?
c.       bagaimana upaya penyelesaiannya ?

3.      Tujuan penulisan
a.       Untuk mengetahui definisi sistem pembiayaan kesehatan.
b.      Untuk mengetahui masalah pokok dan masalah asuransi apa saja yang terjadi di Indonesia
c.       Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian masalah pembiayaan kesehatan di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Sistem Pembiayaan Kesehatan
Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu :
1.      Penyedia pelayanan kesehatan: Merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.      Pemakai jasa pelayanan: yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan.
Jumlah dana pembiayaan harus cukup untuk membiayai upaya kesehatan yang telah direncanankan. Bila biaya tidak mencukupi maka jenis dan bentuk pelayanan kesehatannya harus diubah sehingga sesuai dengan biaya yang disediakan. Distribusi atau penyebaran dana perlu disesuaikan dengan prioritas. Suatu perusahaan yang unit kerjanya banyak dan tersebar perlu ada perencanaan alokasi dana yang akurat.

B.     Masalah Pokok dan Asuransi Sistem Pembiayaan Kesehatan di Indonesia
a.       Masalah Pokok
Anggaran kesehatan Indonesia relatif sangat kecil yakni hanya 1.7 persen dari total belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD (Propinsi dan Kabupaten Kota). Padahal UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur besaran anggaran kesehatan pusat adalah 5 persen dari APBN di luar gaji, sedangkan APBD Propinsi dan Kab/Kota 10 persen di luar gaji, dengan peruntukannya 2/3 untuk pelayanan publik. Meski terlihat kecil, justru ditemukan masih ada sisa anggaran yang tidak terserap di kementrian kesehatan. Kenyataan tersebut mengundang pertanyaan apakah anggaran kesehatan sudah cukup atau masih kurang.
Sebagai akibat makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan juga karena telah dipergunakarmya berbagai peralatan canggih, menyebabkan pelayanan kesehatan semakin bertambah komplek. Kesemuanya ini disatu pihak memang mendatangkan banyak keuntungan yakni makin meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, namun di pihak lain temyata juga mendatangkan banyak masalah. Adapun berbagai masalah tersebut jika ditinjau dari sudut pembiayaan kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut :
1)      Kurangnya dana yang tersedia
Di banyak negara terutama di negara yang sedang berkembang, dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidaklah memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait berkait dengan masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan. Kebanyakan dari pengambilan keputusan menganggap pelayanan kesehatan tidak bersifat produktif melainkan bersifat konsumtif dan karena itu kurang diprioritaskan. Kita dapat mengambil contoh di Indonesia misalnya, jumlah dana yang disediakan hanya berkisar antara 2 – 3% dari total anggaran belanja dalam setahun
2)      Penyebaran dana yang tidak sesuai
Masalah lain yang dihadapi ialah penyebaran dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah perkotaan. Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara yang sedang berkembang, kebanyakan penduduk bertempat tinggal di daerah pedesaan.
3)      Pemanfaatan dana yang tidak tepat
Pemanfaatan dana yang tidak tepat juga merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan ini. Adalah mengejutkan bahwa di banyak negara tenyata biaya pelayanan kedokterannya jauh lebih tinggi dari pada pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa pelayanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada pelayanan kesehatan masyarakat.

4)      Pengelolaan dana yang belum sempurna
Seandainya dana yang tersedia amat terbatas, penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempuma, namun jika apa yang dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas tertentu tujuan dari pelayanan kesehatan masih dapat dicapai. Sayangnya kehendak yang seperti ini sulit diwujudkan. Penyebab utamanya ialah karena pengelolaannya memang belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan pengetahuan dan keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya dengan sikap mental para pengelola

5)      Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh pembiayaan kesehatan ialah makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri. Banyak penyebab yang berperanan di sini, beberapa yang terpenting adalah :

Tingkat inflasi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang terjadi di masyarakat. Apabila terjadi kenaikan harga di masyarakat, maka secara otomatis biaya investasi dan biaya operasional pelayanan kesehatan masyarakat akan meningkat

Tingkat permintaan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan yang ditemukan di masyarakat. Untuk bidang kesehatan peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi setidak-tidaknya oleh dua faktor. Pertama, karena meningkatnya kuantitas penduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan, yang karena jumlah orangnya lebih banyak menyebabkan biaya yang harus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan akan lebih banyak pula. Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk, yang karena pendidikan dan penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih baik pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan besar penga ruhnya pada peningkatan biaya kesehatan

Kemajuan ilmu dan teknologi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh pemanfaatan berbagai ilmu dan teknologi, yang untuk pelayanan kesehatan ditandai dengan makin banyaknya dipergunakan berbagai peralatan modern dan canggih.

Perubahan pola penyakit. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh terjadinya perubahan pola penyakit dimasyarakat. Jika dahulu banyak ditemukan berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat ini telah banyak ditemukan berbaga penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan dengan berbagai penyakit akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini temyata lebih lama. Akibatnya biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit akan lebih banyak pula. Apabila penyakit yang seperti ini banyak ditemukan, tidak mengherankan jika kemudian biaya kesehatan akan meningkat dengan pesat.

Perubahan pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh perubahan pola pelayanan kesehatan. Pada saat ini sebagai akibat dari perkembangan spesialisasi dan subspesialisasi menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak (fragmented health services) dan satu sama lain tidak berhubungan. Akibatnya, tidak mengherankan jika kemudian sering dilakukan pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang yang pada akhirya akan membebani pasien. Lebih dari pada itu sebagai akibat makin banyak dipergunakanya para




b.      Masalah Asuransi
a)      Masalah-masalah yang terjadi pada JKN dan penyebabnya.
Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menimbulkan masalah baru berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat.
Penyebab:
Kurangnya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan sulitnya menjangkau fasilitas kesehatan karena kondisi geografis.
Sebagai gambaran di Indonesia timur: Di daerah kawasan timur yang jumlah providernya terbatas dan aksesnya kurang menyebabkan kurangnya supply (penyediaan layanan oleh pemerintah dan pihak lain), sehingga akan muncul kesulitan terhadap akses ke fasilitas kesehatan. Hal ini berimbas pada masyarakat di wilayah Indonesia bagian timur yang tidak memiliki banyak pilihan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Sementara di wilayah Indonesia bagian barat dimana ketersediaan providernya banyak, diperkirakaan pemanfaatan provider akan lebih banyak dan benefit package yang tidak terbatas. Hal yang mengkhawatirkan adalah tanpa adanya peningkatan supply di Indonesia bagian timur, dana BPJS Kesehatan akan banyak dimanfaatkan di daerah-daerah perkotaan dan di wilayah Indonesia Barat. Situasi inilah yang membutuhkan kegiatan monitoring dengan seksama

b)      Buruknya pelayanan yang diberikan
Penyebab:
Salah satu hal utama yang menyebabkan buruknya pelayanan itu adalah mekanisme pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan yaitu INA-CBGs. Mekanisme kendali mutu dan biaya yang diatur lewat Permenkes Tarif JKN itu mengelompokan tarif pelayanan kesehatan untuk suatu diagnosa penyakit tertentu dengan paket. Sayangnya, mekanisme pembiayaan yang dikelola Kementerian Kesehatan itu dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan. Sehingga fasilitas kesehatan yang selama ini melayani peserta JPK Jamsostek dan Askes enggan memberikan pelayanan. Serta adanya permenkes tentang Tarif JKN yang intinya mengatur paket biaya dalam INA-CBGs. Lewat sistem itu Kemenkes membatasi biaya pelayanan kesehatan peserta.























C.     Upaya Peneyelesaian
Untuk mengatasi masalah system pembiayaan kesehatan diatas:
a.       Ketidakmerataan BPJS
Jaminan Kesehatan Nasional/JKN adalah amanah UUD 1945. Ketidakmerataan BPJS ke pelosok negeri terutama daerah Indonesia timur dapat diatasi dengan cara:
Pertama, pemerintah harus segera merealisasikan anggaran minimal 10% dari APBN 2014 untuk pembangunan kesehatan di Indonesia. Pembangunan kesehatan diprioritaskan untuk peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, SDK, dan pemerataan tenaga kesehatan ke seluruh pelosok negeri. Sehingga dengan begitu BPJS dapat berjalan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata tanpa menguntungkan salah satu kelompok masyarakat.
Kedua, pemerintah bisa melibatkan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, dan organisasi sosial masyarakat jika JKN ingin sukses. Organisasi profesi mempunyai sumber daya dan perangkat organisasi yang memadai serta keterlibatan organisasi profesi juga bisa memberikan pemahaman tentang besarnya kapitasi dan jasa medis yang layak bagi tenaga kesehatan.
b.      Mengatasi buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan Mengganti mekanisme pembiayaan dari INA-CBGs menjadi Fee For Service seperti yang digunakan sebelumnya oleh PT Jamsostek agar jaringan fasilitas kesehatan yang selama ini bekerjasama mau melayani peserta BPJS Kesehatan. Serta Menkes harus mengubah regulasi Permenkes tentang Tarif JKN tersebut karena menghambat pelayanan peserta.
c.       Upaya mengendalikan biaya kesehatan
 Memperlakukan peraturan sertifikasi kebutuhan, dimana penambahan sarana atau fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan jika dibuktikan dengan adanya kebutuhan masyarakat. Dengan diberlalukannya peraturan ini maka dapat dihindari berdiri atau dibelinya berbagai sarana kesehatan secara berlebihan
Memperlakukan peraturan studi kelayakan, dimana penambahan sarana dan fasilitas yang baru hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan bahwa sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana, dimana penambahan sarana dan fasilitas kesehatan hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan rencana pengembangan yang sebelumnya telah disetujui pemerintah
Menetapkan standar baku pelayanan, dimana pelayanan kesehatan hanya dibenarkan untuk diselenggarakan jika tidak menyimpang dari standar baku yang telah ditetapkan.





















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tentang besarnya dan alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Anggaran kesehatan Indonesia relatif sangat kecil yakni hanya 1.7 persen dari total belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD (Propinsi dan Kabupaten Kota).  Adapun masalah yang terjadi pada sistem pembiayaan kesehatan seperti kurangnya dana yang tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan dana yang tidak tepat, pengelolaan dana yang belum sempurna, biaya kesehatan yang makin meningkat.
Masalah-masalah yang terjadi pada JKN dan penyebabnya Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis, menimbulkan masalah baru berupa ketidakadilan antara kelompok masyarakat. Masalah lain adalah besarnya re-imbustment dari BPJS untuk rumah sakit yang menyangkut besaran jasa medik. Perubahan sistem pembiayaan yang kurang menghargai tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit dapat menurunkan mutu pelayanan. Buruknya pelayanan yang diberikan. Untuk dapat mengatasi masalah pembiayaan kesehatan dapat diatasi dengan ketidakmerataan BPJS, Mengatasi buruknya pelayanan kesehatan, upaya mengendalikan biaya kesehatan

2.      Saran
Dengan memahami setiap sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia dengan berbagai masalah yang terjadi, pemerintah sebaiknya lebih menetralisasikan biaya kesehatan secara merata guna untuk meningkatkan mutu kesehatan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar